Ilustrasi judi online yang merupakan tindak pidana. (Freepik)
INDOZONE.ID - Bareskrim Polri menyebut ada sangkaan pidana bagi siapa saja yang pernah mempromosikan judi online tak terkecuali para artis maupun selebgram. Mereka bisa dikenakan pasal di Undang-Undang ITE.
"Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto (Pasal) 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Meski dalam proses pemeriksaan para artis maupun selebgram tersebut berkelit dan mengaku tidak megetahui situs tersebut merupakan situs judi online, Adi Vivid menegaskan pihaknya tetap menjerat pidana.
Baca Juga: Diduga Promosikan Judi Online, Artis Wulan Guritno Dipanggil Bareskrim!
"Misalnya dia berkelit, tidak tahu saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya. Kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham," kata Vivid.
"Tapi kalau judi online sudah jelas kan biasanya kata-katanya kan bisa mendapatkan keuntungan dengan persentase kemenangan tinggi atau segala macam itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaaan pasal," sambungnya.
Selain itu, terkait para artis tersebut, Adi Vivid menyebut pihaknya belum melayangkan pemanggilan pemeriksaan terhadap mereka. Bareskrim Polri sendiri masih dalam tahap pendataan siapa-siapa saja publik figur yang mempromosikan situs judi online tersebut.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tuduh Mak Vera Main Judi Pakai Uang Olga Syahputra, Tantang Lapor Polisi
"Saat ini kita lakukan monitoring, profilling dan pendataan terlebih dahulu. Yang jelas belum (ada pemanggilan) pada Minggu ini," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: