Pengacara artis FTV pemain film porno inisial CN, Acong Latif di Mapolda Metro Jaya.
INDOZONE.ID - Tim pengacara salah satu pemain film dewasa yang juga artis FTV berinisial CN, menyebut kliennya hanya menjadi korban dalam kasus film dewasa tersebut.
Padahal CN sudah dua kali membintangi film dewasa buatan pabrik film dewasa di Jakarta yang telah dibongkar polisi.
"Sekaligus mengklarifikasi bahwa klien kami ini sebenarnya korban, korban dari produksi film itu, korban dari para pembuat film ataupun yang memproduksi itu," kata pengacara CN, Acong Latif kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga: Tak Banyak Komentar, Virly Virginia Penuhi Panggilan Polisi Terkait Film Dewasa Hari Ini
Latif menyebut kliennya yang juga merupakan artis FTV ini awalnya diajak oleh rekannya untuk ikut bermain film di pabrik film dewasa di Jakarta, namun kliennya sempat menolak.
"Jadi dia ini diajak oleh seseorang untuk jadi pemeran salah satu film yang diproduksi mereka walaupun sebenarnya sempat menolak pertama," beber Latif.
Singkat cerita, CN akhirnya bermain bersama di rumah produksi film dewasa tersebut, dan sudah memerankan sebanyak 2 film dewasa.
"CN ini ada dua film. Nanti biarlah CN yang sampaikan langsung," kata Latif.
Baca Juga: Siskaeee Pastikan Datang Penuhi Panggilan Polisi Soal Pabrik Film Dewasa, Tapi...
Dibayar dengan Harga Tinggi
Diberitakan sebelumnya, pabrik film dewasa yang ditindak polisi di Jakarta sudah menghasilkan 120 film dewasa yang ditayangkan di tiga website milik salah satu tersangka.
Rumah produksi ini menggaet para model, selebgram hingga artis sebagai pemeran dalam film tersebut.
Ada sebanyak 11 talent wanita dan lima talent pria yang ikut berperan dalam film tersebut.
Mereka diimingi bayaran mulai dari Rp10 hingga Rp15 juta per satu film.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: