INDOZONE.ID - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh food vlogger bernama William Anderson atau Codeblu terhadap Farida Nurhan memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya berencana memanggil Codeblu untuk diperiksa berkaitan dengan kasus ini.
"Setelah kita terima LP (laporan polisi), selanjutnya kita akan lakukan serangkaian giat penyelidikan untuk tentukan apakah terdapat peristiwa pidananya dalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
Baca Juga: Ini Tips Dari Anya Dwinov dan Kalina Oktarani Memilih Cemilan Sehat
Salah satu giat penyelidikan disebutnya adalah memanggil sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan tak terkecuali Codeblu.
Kendati demikian, polisi belum membeberkan lebih rinci mengenai kapan pemanggilan terhadap Codeblu dilakukan.
"Giat penyelidikan ini salah satunya mengundang pelapor dan saksi-saksi untuk diklarifikasi," ungkap Ade Safri.
Baca Juga: Polda Metro Benarkan Terima Laporan dari Food Vlogger Codeblu!
Diberitakan sebelumnya, kisruh antara Codeblu dengan Farida Nurhan alias omay diawali saat food vlogger Aa Juju mereview tempat makan warung Nyak Kopsah.
Aa Juju menyebutkan jika tempat makan tersebut banyak sampah hingga disuruh membungkus makanan sendiri menggunakan kresek merah.
Farida Nurhan yang tak senang dengan ulasan tersebut lantas menstich video Aa Juju dan seolah membela Nyak Kopsah. Hingga akhirnya, Codeblu ikut mereview tempat makan tersebut.
Baca Juga: Ammar Zoni Diperkirakan Bebas Dua Pekan Lagi dari Kasus Narkoba
Usai memberikan kritikan, Farida Nurhan menegur Codeblu melalui direct message. Codeblu yang diketahui tidak pernah membeberkan identitasnya kemudian identitas tersebut dibeberkan oleh Farida Nurhan.
Kasus ini lah yang kemudian dilaporkan oleh Codeblu ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi tersebut dibuat pada 25 September 2023 dengan nomor registrasi LP/B/5703/IX/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: