Kategori Berita
Media Network
Selasa, 30 JANUARI 2024 • 10:25 WIB

Sempat Melawan, Kini Siskaeee Cabut Gugatan Prapradilan

Polda Metro Jaya tangkap Siskaeee di Yogyakarta

INDOZONE.ID - Selebgram Siskaeee sebelumnya mengajukan gugatan prapradilan atas penetapan status tersangka kasus pabrik film dewasa buatan Kelas Bintang. Kini, gugatan tersebut dicabut oleh Siskaeee.

"Iya kita mencabut dulu," kata pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Pencabutan gugatan lantaran ada hal yang belum dimasukan ke dalam gugatan tersebut. Nantinya, gugatan akan kembali diajukan oleh pihak Siskaeee.

Baca Juga: Komedian Kim Ki Lee dan Aktris Moon Ji In akan Menikah

"Kemudian nanti ktia akan masukkan lagi karena kemarin itu terkait penetapan tersangkanya cuma setelah itu dilakukan penahanan, kita belum masukkan itu. Jadi ktia cabut itu dan masukkan yang baru terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya," ucap Tofan.

Terkini, Tofan menyebut pihaknya tengah mempersiapkan gugatab lanjutan yang akan dilayangkan oleh pihaknya. Untuk waktu pengajuanya, Tofan belum berkomentar lebih dalam.

"Biar kita susun dulu," paparnya.

Baca Juga: Reuni! Momen Romantis Natasha Rizki dan SMASH di Ajang Peragaan Busana Bikin Baper Penggemar

Gugat Kapolda Metro

Siskaeee diketahui ditatapkan sebagai tersangka lantaran berperan sebagai pemeran dalam film buatan Kelas Bintang. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, dia melakukan perlawanan dengan menggugat Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di sisi lain, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan tindakan penangkapan terhadap Siskaeee di tempat tinggalnya di wilayah Yogyakarta. Siskaeee ditangkap lantaran mangkir dua kali dalam pemanggilan pemeriksaan dirinya sebegai tersangka.

Usai ditangkap, Siskaeee juga dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sempat Melawan, Kini Siskaeee Cabut Gugatan Prapradilan

Link berhasil disalin!