Mahalini dan Rizky Febian Akan Menikah Beda Agama, Respon MUI:
INDOZONE.ID - Rencana pernikahan antara penyanyi Mahalini dan Rizky Febian telah menjadi sorotan publik setelah diketahui bahwa keduanya menjalin hubungan beda agama.
Respons dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M. Cholil Nafis, menambahkan dimensi baru pada perdebatan tentang legitimasi pernikahan beda agama di Indonesia.
Baca Juga: Tradisi Sehari Sebelum Hari Raya Nyepi, Mahalini dan Rizky Febian Toleransi Atas Nama Cinta!
Cholil Nafis Mengomentari Tidak Sah nya Rencana Pernikahan Beda Agama Mahalini dan Rizky Febian.
KH M. Cholil Nafis menyatakan bahwa menurut ajaran Islam, pernikahan beda agama dianggap tidak sah.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah hanya melakukan pencatatan nikah, bukan mengesahkan akad nikahnya. Dalam pandangan Islam, perkawinan beda agama dianggap setara dengan perbuatan zina.
Meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia menyatakan bahwa perkawinan sah jika dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaan, bagi pasangan beda agama, undang-undang ini meminta salah satu pasangan untuk berpindah agama dan meminta izin khusus dari Menteri Agama.
Rizky Febian dan Mahalini Raharja
Rencana pernikahan Mahalini dan Rizky Febian menciptakan tantangan besar bagi keduanya, baik secara pribadi maupun dalam konteks hukum dan agama.
Mereka harus mempertimbangkan komitmen agama dan nilai-nilai pribadi mereka, sambil juga menghadapi tekanan dan kritik dari masyarakat dan lembaga keagamaan.
Kasus ini juga menimbulkan refleksi tentang pentingnya toleransi dan penghargaan terhadap keanekaragaman agama dan budaya di Indonesia.
Perdebatan tentang legitimasi pernikahan beda agama mencerminkan kompleksitas hubungan antara agama, budaya, dan hukum dalam masyarakat yang multikultural seperti Indonesia.
Baca Juga: Rizky Febian Dikabarkan Segera Menikah dengan Mahalini, Netizen: Siapa yang Log Out?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: X @cholilnafis