INDOZONE.ID - Selebgram cantik Fuji telah melaporkan mantan managernya Batara atas pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan uang sejak tahun 2023 lalu.
Kasus penggelapan dana yang dilaporkan tersebut belum juga usai karena Batara sebagai pihak yang dilaporkan sempat hilang dari publik.
Setelah hampir satu tahun menghilang, pada bulan Mei 2024 ini akhirnya Batara muncul mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk memenuhi panggilan polisi dan diperiksa.
Baca Juga: Intip Gaji Teuku Ryan di BUMN Sebelum Cerai dengan Ria Ricis, Ternyata Segini Besarannya
Dari proses pemeriksaan tersebut, Batara menjawab sekitar lebih dari 20 pertanyaan dalam waktu kurang lebih lima jam.
Kuasa hukum Batara, Muhammad Rizki Firdaus menyatakan bahwa kasus ini merupakan perosalan perdata.
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan yang dibuat antara Fuji dengan Batara perihal jumlah bayaran di tahun 2022 lalu.
"Kami melihat permasalahan ini dari kacamata hukum ini permasalahan perdata. Karena telah ada kesepakatan di tanggal 1 Desember 2022, antara kline kami (Batara) dengan pelapor (Fuji)," katanya.
Baca Juga: Laure Moane Curhat Kegalauan Dighosting, Usai Postingan Al Ghazali Diduga CLBK sama Alyssa Daguise
Adapun pengakuan dari Batara yang membenarkan bahwa dirinya belum sepenuhnya mengembalikan uang Fuji.
Firdaus juga menerangkan bahwa selama ini sudah ada itikad baik dari Batara untuk mengupayakan pengembalian uang tersebut.
"Memang ada sebagian uang yang belum dikembalikan, tetapi klien kami telah beritikad baik untuk coba menghubunginya, klien kami sudah membayar ratusan juta, namun penyelesaiannya klien kami juga meminta dispensasi," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/lambe_turah