Kategori Berita
Media Network
Rabu, 05 JUNI 2024 • 12:20 WIB

Ulama Komisi Fatwa Sebut 5 Penghasilan Selebgram Haram Jika Memproduksi 5 Konten Ini!

Ilustrasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) (instagram)

INDOZONE.ID - Penerapan penggunaan media sosial yang bijak memang sangat diperlukan bagi semua pihak. Konten yang melanggar syariat Islam, termasuk hal-hal yang diharamkan.

Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia telah menetapkan bahwa pendapatan para pelaku ekonomi kreatif seperti selebgram, YouTuber, dan sejenisnya akan dianggap haram jika mereka memproduksi konten yang melanggar syariat tersebut.

Berdasarkan laman MUI yang diakses oleh lambeturah pada Selasa (4/6/2024), telah diterbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.

Baca Juga: Mahalini dan Rizky Febian Akan Menikah Beda Agama, Respon MUI: Pernikahan itu Tidak Sah

Salah satu ayat yang menjadi dasar pedoman ini adalah Al-Qur'an surah Al-Hujurat ayat 6.

"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu" artinya dalam ayat tersebut.

Hadits dari Abi Hurairah RA juga menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya ia berkata yang baik atau diam." (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Oklin Fia Ternyata Sempat Datangi Kantor MUI untuk Minta Maaf Soal Konten Jilat Es Krim

Berikut adalah lima jenis konten yang dianggap haram menurut Fatwa MUI:

1. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan menyebarkan permusuhan.
2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, atau antar golongan.
3. Menyebarkan hoaks dan informasi palsu, meskipun dengan maksud baik, seperti menyebarkan berita kematian orang yang masih hidup.
4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang menurut syariat.
5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai dengan tempat dan/atau waktunya.

Penulis: Nadya Mayangsari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram @lambe_turah

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ulama Komisi Fatwa Sebut 5 Penghasilan Selebgram Haram Jika Memproduksi 5 Konten Ini!

Link berhasil disalin!