Sandra Dewi jalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung.
INDOZONE.ID - Artis Sandra Dewi kembali viral di media sosial, usai diisukan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menyusul suaminya, Harvey Moeis. Tim kuasa hukum Sandra Dewi sendiri menilai hal tersebut merupakan bentuk fitnah.
"Itu berita hoax, fitnah yang dibuat oleh orang tidak bertanggung jawab," kata Kuasa hukum Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Harris menyebut pihak Kejagung juga sudah meluruskan berita mengenai kliennya.
"Tidak ada itu, kan sudah dipertegas Pak Kapuspenkum (Kejaksaan Agung) tidak ada itu," ungkap Harris.
Baca Juga: Viral Sandra Dewi Disebut Sudah Berstatus Tersangka, Begini Faktanya
Terkait dengan isu hoax tersebut, Harris menyebut pihaknya tidak perlu melanjutkan hal tersebut ke ranah hukum meskipun hal itu sudah merugikan kliennya.
"Tidak perlu, saya pikir sampai saat ini tidak ada (upaya hukum). Artinya itu biasa dibuat oleh orang-orang tidak bertanggung jawab yang membuat hal-hal itu, tidak ada lah," kata Harris.
Lebih jauh, Harris meminta masyarakat untuk bisa memahami posisi Sandra Dewi dalam kasus ini. Sandra Dewi disebutnya berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Sandra Dewi Tampil Serba Hitam Penuhi Panggilan Kejagung Hari Ini
"Kita harus bisa membedakan posisi dia sebagai sandra dewi dan posisi sebagai istri daripada HM. Jadi tidak ada perlu mengambil langkah hukum, ini kan statusnya saksi," ungkapnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, kabar mengenai Sandra Dewi yang ditetapkan sebagai tersangka menyusul suaminya viral di media sosial X. Kejagung sendiri juga sudah meluruskan berita viral itu.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan