Konferensi pers kasus narkoba Virgoun.
INDOZONE.ID - Polres Metro Jakarta Barat berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, terkait nasib musisi Virgoun dan dua tersangka lainnya dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Hasilnya, Virgoun akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
"Kita lakukan gelar perkara dengan kita libatkan Biro Wassidik atau Bag Wassidik Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, kemudian hasil dari pada gelar perkara ketiga orang kita tetapkan tersangka dan langsung kita ajukan proses asesmen ke tim asesmen terpadu BNN Provinsi DKI Jakarta," kata Kapolres Metro Jaya Barat, Kombes Pol Syahduddi, kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).
Konferensi pers kasus narkoba Virgoun.
Syahduddi menyebut, hasil asesmen dari BNN terkait Virgoun sudah didapatkan oleh pihaknya. Hasilnya, Virgoun akan menjalani rehabilitas selama tiga bulan.
Baca Juga: Motif Virgoun Konsumsi Sabu Terungkap: Ternyata Untuk Turunkan Berat Badan!
"Hari ini sudah dikirimkan hasil asesmen ke BNN DKI Jakarta yang terhadap ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta," ungkap Syahduddi.
Lebih jauh, Syahduddi menyebut pihaknya mengkategorikan ketiganya sebagai korban dari penyalahgunaan narkotika. Hal ini dikuatkan dengan bukti-bukti yang disita.
"Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, bahwa memang ketiga orang tersangka ini masih kita kategorikan, setelah kita tetapkan tersangka juga, kita tetapkan korban penyalahgunaan narkotika, karena memang ketiga orang ini dari aspek barbuk yang kita amankan, juga pendalaman yang kita lakukan, tidak ada jaringan," kata Syahduddi.
Baca Juga: Muncul di Hadapan Publik Usai Ditangkap, Virgoun Minta Maaf!
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Virgoun bersama seorang wanita di Kosan daerah Ampera, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, terkait kasus narkoba. Berdasarkan hasil tes urine, mereka dinyatakan positif mengkonsumsi sabu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terkait penyokong sabu untuk Virgoun. Hasilnya, satu kru band Virgoun ditangkap lantaran berperan memasok sabu ke sang musisi.
WRITER: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan