Akhirnya, korban melapor ke SPKT Polres Gowa atas kasus penipuan pada 22 Maret 2024 lalu.
Baca Juga: Sepakat Cerai, Riyuka Bunga Roasting Suami Lewat Komedi: Gak Usah Sok Keren lu
Pelaporan dugaan arisan bodong tersebut membuat Widya terkena pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Sedangkan suaminya saat ini masih diamankan karena sempat mengejek petugas kepolisian.
Ejekannya tersebut membuat Sadly mendapatkan perintangan penyidikan pasal 221 ayat 1 Obstruction of Justice.
Yaitu merupakan pasal 316 yang berbunyi penghinaan terhadap pejabat negara pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
Baca Juga: Beredar Kabar Ruben Onsu Cabut Gugatan Cerai Terhadap Sarwendah, Ini Kata Pengacara Minola Sebayang
Faktanya, setelah dilaporkan korban ke polisi, Widya sempat berpindah-pindah tempat tinggal sehingga sulit untuk diamankan.
Menurut laporan humas Polres Gowa, terduga tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 2 kali.
Penulis: Putri Nadhila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/moodsulsel.id