Ayu Ting Ting dan Muhammad Ferdhana
INDOZONE.ID - Ayu Ting Ting gagal nikah dengan Muhammad Ferdhana, menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet. Keputusan mereka untuk mengakhiri pertunangan mengundang banyak perhatian.
Dunia hiburan Indonesia kembali dihebohkan dengan berita terbaru. Rencana pernikahan pedangdut terkenal Ayu Rosmalina, yang lebih dikenal dengan nama panggung Ayu Ting Ting, dikabarkan kandas di tengah jalan.
Hubungan asmara antara Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana berakhir dengan kesepakatan bersama untuk tidak melanjutkan ke jenjang pernikahan, meskipun keduanya sudah bertunangan.
Keputusan Ayu Ting Ting untuk mengakhiri pertunangan telah dibicarakan dan disepakati oleh keluarga.
Ayu, yang berasal dari Depok, Jawa Barat, menjelaskan bahwa dirinya dan Muhammad Fardhana telah sepakat berpisah pada 22 Juni 2024.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Batal Nikah Dengan Muhammad Ferdhana, Begini Penjelasan Dari Keluarganya
Mengenai sebab putusnya hubungan tersebut, Ayu Ting Ting mengatakan bahwa ada salah satu prinsip yang penting dan tidak bisa ditoleransi. Namun, Ayu tidak bersedia mengungkapkan prinsip tersebut kepada publik.
"Hal yang buat aku sangat prinsip sekali yang tidak bisa kami sepakati satu sama lain," kata Ayu Ting Ting.
Meskipun berbagai gosip dan spekulasi beredar mengenai alasan gagalnya pernikahan tersebut, perhatian netizen juga tertuju pada gaji Muhammad Fardhana pada profesinya.
Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana.
Muhammad Ferdhana merupakan prajurit TNI dengan pangkat letkol dan hal tersebut termasuk kategori golongan III perwira pertama TNI.
Saat ini, Ferdhana bertugas di Batalyon Infanteri Raider 509/Balawara Yudha di bawah komando Brigif 9/2/Daraka Yudha, Kostrad, dan berlokasi di Jember, Jawa Timur.
Setiap anggota TNI memiliki pangkat yang bervariasi, yang mencerminkan tingkat wewenang dan tanggung jawab mereka dalam hierarki militer.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PP Nomor 28 Tahun 2001