Kategori Berita
Media Network
Rabu, 14 AGUSTUS 2024 • 18:37 WIB

Penyelidikan Polisi, Kasus Suga BTS Mabuk Bisa Dikenakan Hukuman Pidana

Suga BTS. (Instagram/@bts.suga)

INDOZONE.ID - Suga BTS kini sedang dalam penyelidikan kepolisian setelah terlibat dalam insiden mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk.

Pada 9 Agustus 2024, Kantor Polisi Yongsan mengonfirmasi bahwa skuter listrik yang dikendarai Suga dikategorikan sebagai kendaraan bermotor, bukan sebagai alat mobilitas pribadi.

Alat mobilitas pribadi biasanya memiliki kecepatan maksimum 25 km/jam dan berat di bawah 30 kg. Namun, skuter listrik yang digunakan Suga diklasifikasikan di bawah hukum Korea Selatan sebagai sepeda motor, yang setara dengan mengemudikan mobil.

Baca Juga: Kim Ji Suk dan Lee Joo Myung Dikonfirmasi Berpacaran, Begini Awal Mulanya

Menurut pernyataan dari pihak kepolisian Yongsan yang dilaporkan oleh AllKpop, "Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa skuter yang digunakan Suga tidak termasuk dalam jenis alat mobilitas pribadi."

Akibatnya, kasus Suga BTS mabuk bisa menghadapi tuntutan pidana.

“Umumnya, pengoperasian alat mobilitas pribadi dikenakan tindakan administratif. Namun, karena skuter Suga bukan alat mobilitas pribadi, ia berpotensi dikenakan hukuman pidana karena berkendara dalam keadaan mabuk,” jelas kepolisian Yongsan.

Meskipun hukuman resmi belum diputuskan, menurut Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan, mengemudikan kendaraan dengan kadar alkohol dalam darah 0,08% atau lebih dapat dikenakan denda antara 5 juta hingga 10 juta won (sekitar Rp58 juta hingga Rp116 juta) atau hukuman penjara selama 1 hingga 2 tahun.

Di sisi lain, Asosiasi Tenaga Kerja Militer mengonfirmasi bahwa Suga, yang saat ini menjalani wajib militer, tidak akan mendapatkan hukuman tambahan dari pihak militer.

Sebelumnya, BIGHIT MUSIC, agensi yang menaungi Suga, menghadapi kritik karena dianggap kurang serius dalam menangani kasus ini.

BIGHIT MUSIC menekankan bahwa kendaraan yang digunakan Suga adalah skuter listrik dan mengakui kebingungan mereka mengenai perbedaan antara skuter listrik dan kickboard.

Baca Juga: Armor Toreador Akui Aniaya Selebgram Cut Intan Nabila Usai Kepergok Nonton Video Syur

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Allkpop

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Penyelidikan Polisi, Kasus Suga BTS Mabuk Bisa Dikenakan Hukuman Pidana

Link berhasil disalin!