INDOZONE.ID - Kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh fashion stylist Irwansyah atau Wanda Hara, memasuki babak baru.
Kasus itu kini ditangani oleh Polda Metro Jaya usai Bareskrim Polri melimpahkan kasus tersebut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Ade Ary menyebut, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara ini.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Subdit Kamneg telah menerima limpahan, ya. Limpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri tentang dugaan penistaan agama sebagaimana diatur di Pasal 156a KUHP," kata Kombes Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Baca Juga: Begini Respon Ustaz Hanan Attaki Mendengar Permintaan Maaf Wanda Hara
Usai menerima pelimpahan berkas perkara, Ade Ary memastikan pihaknya langsung menangani kasus tersebut. Bahkan, sejumlah saksi sudah diperiksa oleh pihaknya berkaitan dengan kasus tersebut.
"Saat ini, Subdit Kamneg terus melakukan pendalaman. Ada empat orang yang sudah dilakukan klasifikasi dalam tahap penyelidikan," ucapnya.
Dari keempat orang itu, satu di antaranya merupakan pelapor. Sementara itu, tiga lainnya merupakan saksi. Tidak sampai di situ, Polda Metro Jaya bahkan juga melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.
"Kemudian TKP juga sudah dicek," kata Ade Ary.
Baca Juga: Wanda Hara Akan Dilaporkan ke Polisi Buntut Pakai Cadar ke Kajian Ustaz Hanan Attaki
Sebelumnya, aksi Wanda Hara menggunakan hijab dan cadar dalam kajian Ustaz Hanan Attaki viral hingga berujung dilaporkan ke polisi. Laporan itu sempat dibuat di Bareskrim Polri.
Pelapor dalam kasus ini, adalah pengacara bernama Muhammad Rizky Abdullah. Pelapor merasa terganggu dengan ulah Wanda Hara yang sejatinya merupakan seorang pria, tetapi menggunakan hijab dan cadar, lalu berada di barisan wanita dalam kajian.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan