Bunga Zainal lapor ke Polda Metro Jaya usai alami penipuan
INDOZONE.ID - Artis Bunga Zainal menjalani pemeriksaan terkait kasus penipuan investasi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/8/2024). Dia lantas membeberkan sebagian materi pemeriksaan yang dicecar penyidik kepada dirinya.
"Hari ini, aku menjalankan pemeriksaan hari pertama. Saya selaku korban dan juga beberapa saksi yaitu staf-staf kantor saya," kata Bunga kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Artis Bunga Zainal diperiksa di Polda Metro Jaya.
Bunga menyampaikannya saat sedang beristirahat usai diperiksa polisi. Sejauh ini, dikatakannya, polisi masih menanyakan seputar kronologi investasi ini.
"(Materi pertanyaan) masih standar aja sih kayak kronologisnya, pertemuan dengan terlapor dan terus bagaimana awal investasi dimulainya, awal-awal investasi," ucap Bunga.
Baca Juga: Artis Bunga Zainal Tiba di Polda Metro, Siap Diperiksa Kasus Investasi!
Dalam kesempatan yang sama, pengacara Bunga, Ratnaningrum, menyebut pemeriksaan hari ini tidak hanya seputar kliennya, tetapi melainkan sekaligus saksi-saksi, termasuk bukti.
"Jadi, memang saat ini pemeriksaannya tidak hanya keterangan saksi, saksi korban Ibu Bunga tapi ada juga ada pemeriksaan bukti-bukti. Jadi, nanti bukti-bukti yang kita sampaikan hari ini yang akan diperiksa lagi yang kemudian dari situ pemanggilan untuk terlapor," kata Ratna.
Sebelumnya, Bunga menjadi korban penipuan investasi bodong hingga merugi Rp6,2 miliar. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, sebelumnya mengatakan kasus ini bermula saat korban melakukan investasi.
"Awalnya berjalan baik, tetapi setelah terlapor tidak memberikan keuntungan kepada pelapor kemudian pelapor memberikan somasi," ungkap Ade Ary sebelumnya.
Baca Juga: Hari Ini Artis Bunga Zainal Diperiksa Polisi Soal Tipu-Tipu Investasi
Tidka ada titik temu dan merasa sudah dirugikan, sang artis kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Tepat pada hari ini, Bunga mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus tersebut.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan