INDOZONE.ID - Kasus dugaan konten hoaks yang melibatkan dr. Richard Lee kembali mencuri perhatian publik.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan bahwa dr. Richard Lee menginstruksikan seseorang bernama Kendi untuk melakukan pencurian di Klinik Kecantikan Athena miliknya di Kota Padang, Sumatra Barat.
Aksi tersebut diduga bertujuan untuk meningkatkan popularitas klinik. Setelahnya, konten terkait insiden ini diunggah ke media sosial dan menjadi viral.
Baca Juga: Pakar Hukum Trisakti Desak Polresta Padang Usut Dugaan Konten Hoaks dr. Richard Lee
Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap publik figur atau selebgram.
"Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa diskriminasi. Lembaga penegak hukum perlu lebih tegas dan netral, tidak memihak pada kelompok tertentu," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Senada dengan Trimedya, Anggota Komisi III DPR RI Santoso juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam pembuatan konten hoaks.
"Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pengecualian, supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan," ujarnya dengan tegas.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, juga mendesak Polresta Padang untuk memproses hukum dr. Richard Lee.
Menurutnya, jika terbukti bahwa konten pencurian tersebut adalah hoaks yang disebarluaskan melalui media sosial, Richard Lee dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Apabila tindakan tersebut dilakukan secara daring, maka penerapan UU ITE untuk menuntut pelakunya sangat mungkin dilakukan," kata Fickar pada Senin (23/9/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release