INDOZONE.ID - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti dugaan kasus pencurian yang diduga melibatkan dr. Richard Lee di Klinik Kecantikan Athena, Kota Padang, Sumatra Barat.
Fickar mendorong Polresta Padang untuk segera memproses hukum kasus ini, mengingat ada dugaan bahwa dr Richard Lee memerintahkan pelaku pencurian, Kendi, untuk mencuri di kliniknya demi meningkatkan popularitas.
Baca Juga: Al Ghazali Resmi Lamar Alyssa Daguise di Danau Como Italia: Bismillah
"Polresta Padang harus mengusut tuntas kasus ini," tegas Fickar dalam keterangannya kepada media, Senin (23/9/2024).
Ia menambahkan, jika konten yang diunggah ke media sosial terbukti hoaks, dr. Richard Lee bisa dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Profil IShowSpeed, Youtuber yang Hebohkan Indonesia dengan Kunjungannya!
Fickar juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawal kasus ini.
Ia mendorong pihak-pihak yang peduli untuk melakukan upaya praperadilan guna memastikan kasus ini tidak dihentikan atau dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Korban atau siapa pun yang peduli agar kasus ini disidangkan, bisa mengajukan upaya hukum praperadilan. Semua orang setara di mata hukum," ujarnya.
Baca Juga: Tubagus Joddy Ziarah ke Makam Vanessa dan Bibi, Komentar Pedas Fuji Jadi Sorotan Netizen!
Selain Fickar, Indonesia Police Watch (IPW) juga mendesak Polresta Padang untuk memproses hukum dr. Richard Lee dan dr. Fifi terkait dugaan perencanaan pencurian yang dilakukan oleh Kendi di Klinik Kecantikan Athena.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menuturkan bahwa tindakan mereka dapat dijerat dengan hukuman pidana hingga lima tahun penjara, serta dikenakan UU ITE karena peristiwa pencurian tersebut dipublikasikan di media sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release