"Polresta Kota Padang harus berani membuat laporan model A," ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/5/2024). Ia juga menyatakan bahwa, jika terbukti sebagai aktor intelektual, Richard Lee harus segera diproses hukum dan tidak boleh ada ruang untuk restoratif justice.
Menurut Sugeng, tindakan ini tidak hanya merugikan secara materi tetapi juga merusak keadilan di masyarakat.
Baca Juga: Mahalini Dirumorkan Selingkuh, Rizky Febian Akan Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks
Kasus ini mencuat ke publik setelah dr. Richard Lee, yang juga dikenal sebagai influencer, memviralkan aksi pencurian di Klinik Athena melalui media sosial.
Dalam unggahannya, Richard menawarkan sayembara sebesar Rp10 juta bagi siapa saja yang bisa menangkap pelaku pencurian tersebut.
Aksi pencurian itu sendiri terjadi tak lama sebelum pembukaan cabang baru Klinik Athena.
Baca Juga: Aurelie Moeremans Bagikan Momen Manis Dilamar Tyler Bigenho di Hawaii: We're Engaged!
Sugeng menilai bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh dr. Richard Lee, dr. Fifi, dan Kendi bukan hanya merugikan dari sisi material, tetapi juga mempermainkan rasa keadilan masyarakat.
"Apabila bukti sudah memadai, tersangka harus segera ditahan," ujar Sugeng mengakhiri keterangannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release