Sandra Dewi hadir di sidang kasus korupsi timah Harvey Moeis
INDOZONE.ID - Sandra Dewi hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi timah PT Timah Tbk. yang menyeret nama suaminya, Harvey Moeis.
Sandra Dewi mengenakan kemeja hitam, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 10.48 WIB.
Dalam sidang tersebut, Harvey Moeis juga dihadirkan. Dengan mengenakan kemeja putih, Harvey Moeis hadir untuk menyaksikan pemeriksaan saksi.
Dalam sidang tersebut, Sandra Dewi menyebutkan sebanyak 88 tas mewah miliknya yang disita terkait dakwaan Harvey Moeis, merupakan hasil endorsement atau iklan.
Baca Juga: Harvey Moeis Ngaku Alirkan Dana Korupsi Timah sebesar Rp3,15 M ke Sandra Dewi
Adapun dalam dakwaan, Harvey diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang hasil korupsi timah dengan mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi, antara lain pembelian sebanyak 88 tas mewah dan bermerek.
"Suami saya tidak pernah membelikan saya tas mewah karena dia sudah tahu kalau saya sudah bisa mendapatkan tas-tas itu dari hasil endorsement," ujar Sandra dalam sidang, seperti dilansir Antara, Kamis (10/10/2024).
Sandra Dewi menjelaskan, dia mulai membuka jasa endorsement sejak 2012, dengan menjual namanya untuk mempromosikan berbagai tas mewah dan bermerek.
Pada 2014, terdapat lebih dari 23 toko tas bermerek di Indonesia yang sepakat bekerja sama dengan Sandra Dewi dalam kegiatan endorsement.
Baca Juga: Sandra Dewi Tegaskan 88 Tas Mewah yang Disita adalah Hasil Kerja Kerasnya
Dalam kerja sama endorsement itu, terdapat kesepakatan bahwa Sandra Dewi harus mempromosikan tas mewah yang diberikan dengan imbalan antara lain tas mewah tersebut beserta uang dengan jumlah tertentu.
"Ini sudah 10 tahun saya jalani," ungkap dia.
Dia mengungkapkan tas mewah dan bermerek yang ia dapatkan dari hasil endorsement berjumlah lebih dari 88 tas selama 10 tahun membuka jasa endorsement, namun beberapa tas mewah lainnya dijual lantaran tidak terpakai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara