Gus Miftah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto
INDOZONE.ID - Miftah Maulana Habiburrahman atau yang dikenal sebagai Gus Miftah, mengaku mendapatkan tugas dari Presiden RI Prabowo Subianto usai dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
Presiden Prabowo meminta Gus Miftah untuk membangun komunikasi internasional soal moderasi dan toleransi beragama.
"Salah satu tugas yang disampaikan itu adalah membangun komunikasi internasional terkait dengan moderasi dan toleransi," jelas Gus Miftah usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan Gus Miftah juga akan mengawal isu-isu kerukunan di Indonesia.
Menurutnya, isu terkait kerukunan di Indonesia sangat menarik sekaligus juga krusial. Sebab, Indonesia merupakan negara besar dengan 17.000 pulau, 1.700 suku bangsa, 736 bahasa dan enam agama.
"Ini tentunya kalau tidak disikapi secara dewasa, ini kurang baik. Maka bagaimana upaya kita hari ini adalah menjaga kondusivitas itu, terkait dengan kerukunan," ungkapnya.
Baca Juga: Viral Video Toyor Kepala Istri saat Nonton Konser, Ini Respon Gus Miftah
Lebih jauh, Gus Miftah juga membeberkan rencana awalnya dalam mengemban tugas sebagai Utusan Khusus Presiden.
Sebagai rencana awal, Gus Miftah berencana membuat semacam rumah moderasi. Pihaknya juga akan melakukan upaya "belanja masalah" terlebih dulu untuk mencari solusi-solusi terkait isu kerukunan beragama.
Seperti yang diketahui, Gus Miftah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden bersama dengan enam tokoh lainnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Pelantikan Utusan Khusus Presiden itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029, yang ditetapkan di Jakarta 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Berikut tujuh Utusan Khusus Presiden yang dilantik Prabowo:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara