Pelapor YouTuber Agatha of Palermo di Polda Metro Jaya.
INDOZONE.ID - Konten kreator bernama Agatha of Palermo resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan buntut siaran livenya yang dituding menistakan agama, dalam hal ini menyebarkan ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW.
Laporan polisi itu sudah dibuat pada Jumat, 1 November 2024 semalam. Laporan tersebut sudah diterima oleh Polda Metro Jaya dan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/6650/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 November 2024.
Laporan polisi ini dibuat oleh Johan Muhamad Junaedi sebagai Litbang SDM DPW Jabodetabek Apologet Islam Indonesia.
Pengacara Johan, Rusdin Ismail mengatakan, kasus ini merupakan kasus ujaran kebencian.
Baca Juga: Pasca Konten Nistakan Agama, Followers TikTok Galih Loss Meroket
"Mendampingi pelapor, saudara Johan dalam perkara ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh akun YouTube live streaming dari TitTok yang distreamingkan ke akun YouTube Benteng77 yang diduga dilakukan oleh saudara berinisial AG," kata Pengacara Johan, Rusdin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta semalam.
Awal mula kasus ini dikatakannya bermula saat Agatha melakukan siaran live di akun YouTube.
Dalam live tersebut, Agatha disebut menyampaikan bahwa Nabi Muhammad tukang kawin dan jual beli manusia, Nabi Muhammad takut air saat buang air besar dan lain sebagainya.
Peristiwa itu dikatakannya sudah terjadi pada 28 Oktober 2024 yang lalu. Pelapor sudah menyerahkan barang bukti terkait kasus ini ke penyidik kepolisian.
Baca Juga: Terungkap! Ini Motif Galih Loss Bikin Konten Nistakan Agama
"Alat bukti yang kita sampaikan ke penyidik adalah print out dari channel YouTube yang menyampaikan ujaran kebencian," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Johan sebagai pelapor berharap Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk segera memproses kasus ini dengan tujuan memberikan efek jera kepada masyarakat.
"Mudah-mudahan dengan pelaporan ini tidak ada lagi penista-penista dan ini sebagai efek jera. Kita ingin adem ayem di NKRI," pungkas Johan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan