Mengejutkan! Pengadilan Tolak Banding Cerai Andre Taulany, Masih Ada Peluang Kasasi
INDOZONE.ID - Pengadilan Tinggi Agama Banten kembali menolak pengajuan banding perceraian Andre Taulany dengan istrinya Rien Wartia Trigina alias Erin, pada Jumat (22/11/2024).
Menurut keterangan Buang Yusuf, Hakim Senior Humas PTA Provinsi Banten, eks vokalis band Stinky itu masih bisa mengajukan banding selama perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Sepanjang perkara itu belum BHT (Berkekuatan Hukum Tetap), masih ada usaha untuk kasasi,” kata Buang Yusuf dalam keterangannya beberapa waktu lalu, kepada awak media, pada Jumat (22/11/2024).
Berdasarkan aturan permohonan kasasi yang ada pada Pengadilan Tinggi Agama Banten, bisa diajukan secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari'ah, yang memutus perkara.
Permohonan itu diajukan dalam jangka waktu hanya 14 hari, setelah putusan Pengadilan Tinggi Agama.
Baca Juga: Gugatan Cerai Andre Taulany terhadap Istri Ditolak, Kok Bisa?
Dengan begitu, pelawak Andre Taulany memiliki waktu selama beberapa hari ke depan untuk banding tingkat kasasi.
Putusan itu dikeluarkan, karena dasar perselisihan dan pertengkaran di gugatan itu tidak terbukti.
Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa Andre dan Rien hanya mengalami kurang komunikasi saja, dan kondisi tersebut tidak memenuhi syarat perceraian yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.
"Majelis hakim menolak permohonan pemohon. Majelis hakim berpendapat bahwa dalil-dalil adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus tidak terbukti," tutur Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma kepada awak media.
"Dari hasil pertimbangan, pemohon dan termohon hanya mengalami kurang komunikasi," sambungnya.
"Alasan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan juncto Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 juncto Pasal 199 huruf F Kompilasi Hukum Islam," lanjutnya.
Baca Juga: Setelah Ramai Diperbincangkan, Andre Taulany Buka Suara soal Perceraiannya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube