Hasilnya, pengadilan membatalkan putusan awal dan menyatakan perempuan itu bersalah pada 2018.
Pengadilan mengatakan, ada kemungkinan Lee Jin Wook dan perempuan itu melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.
Sang aktor juga menegaskan, tidak ada permintaan persetujuan saat berhubungan dan perempuan itu menyetujuinya.
"Oleh karena itu, dakwaan dan kejahatan tentang pemerkosaan dalam hal ini tidak dapat dibuktikan,"ujar hakim saat itu.
Keputusan pengadilan dalam kasus ini adalah menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara dan 2 tahun masa percobaan untuk perempuan tersebut.
Penulis: Hilwah Nur Puspitawati
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wikipedia, KProfiles