Isa Zega resmi jadi tersangka kasus UU ITE
INDOZONE.ID - Setelah melalui proses penyidikan yang intensif, Isa Zega, selebgram kontroversial, akhirnya ditahan di Rutan Dittahti Polda Jawa Timur.
Penahanan ini dilakukan pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 02.25 WIB, setelah upaya restorative justice gagal mencapai kesepakatan antara Isa Zega dan pelapor, Shandy Purnamasari.
Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta.
Sebelum penahanan, Isa menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Surabaya untuk memastikan kondisi kesehatannya.
Dengan hasil medis yang dinyatakan sehat, Isa Zega akhirnya resmi ditahan.
Proses penyidikan terhadap Isa Zega berlangsung selama 5 jam, di mana ia diberikan sekitar 20 pertanyaan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Shandy Purnamasari.
Menurut AKBP Charles P Tampubolon, Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, penahanan ini dilakukan karena tidak tercapainya perdamaian antara kedua belah pihak.
Baca Juga: Isa Zega Resmi Jadi Tersangka Kasus UU ITE, Kini Ditahan di Rutan Polda Jatim
Kasus ini menuai berbagai respons dari masyarakat, terutama netizen yang ramai mengomentari penahanan Isa Zega.
“Alhamdulillah, yang katanya polisi takut sama dia, sekarang ketangkap juga,” tulis akun @shaum***.
Ada pula yang mempertanyakan tempat penahanan Isa Zega.
“Masuk sel laki-laki atau perempuan?” tulis akun @septi****.
Sementara itu, ada juga yang mengapresiasi kinerja cepat Polda Jatim dan mengungkit kasus Isa Zega di masa lampau terkait penistaan agama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: