Detik-detik Momen Razman Nasution dan Tim Kuasa Serang Hotman Paris di Persidangan
INDOZONE.ID - Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution, yang menghadirkan saksi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea berakhir ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (6/2/2025).
Momen saat Razman Nasution selaku terdakwa dalam persidangan tersebut mengamuk, dan menyerang Hotman Paris yang tengah memberi kesaksian dalam persidangan terekam kamera media dan hingga viral di akun X @bacottetangga_.
Selain Razman, salah satu tim kuasa hukum dari terdakwa juga ikut mengamuk hingga naik ke meja persidangan dan menggebrak meja tersebut.
Hal ini justru makin menciptakan kekacauan yang mengejutkan semua orang di persidangan tersebut.
Menanggapi insiden ini, Hotman Paris selaku saksi dalam persidangan tersebut menilai bahwa tindakan Razman dan tim kuasa hukumnya telah menghina marwah pengadilan.
"Tragedi kejadian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, seorang pengacara pakai jubah, naik ke meja persidangan tim kuasa hukum dan menginjak-injak meja, di hadapan publik," ungkap Hotman Paris melalui unggahan di Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, pada Kamis (6/2/2025).
Baca Juga: Ultah ke-64, Hotman Paris Minta Maaf dan Cium Pipi Istri Tercinta
Hotman Paris menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap lembaga peradilan, dan ia meminta Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Jakarta Utara segera menindak secara hukum atas insiden Razman dan tim kuasa hukumnya.
"Mohon kepada Bapak Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Jakarta Utara untuk segera memproses pidana pengacara tersebut, karena telah menghina pengadilan di hadapan semua kamera dan pengunjung sidang," lanjutnya.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono mengungkapkan bahwa kericuhan ini terjadi, karena Razman menolak keputusan Majelis Hakim yang ingin menggelar persidangan ini secara tertutup. Alasannya adalah karena terdapat unsur asusila dalam perkara ini.
Baca Juga: Nikita Mirzani Polisikan Razman Nasution Kasus Penculikan Terkait Lolly Kabur Dari Save House
"Berdasarkan Pasal 153 Ayat 36, dan hal ini sudah dipelajari oleh Majelis Hakim dalam musyawarahnya. Isi berita acaranya itu mengandung sesuatu hal yang tabu untuk didengar dan dilihat, sehingga dinyatakan tertutup untuk umum," ucap Maryono, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (6/2/2025).
Akibat keributan itu terjadi, sidang sempat diberhentikan sementara, dan dilanjutkan kembali, namun sayangnya kericuhan kembali terjadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: X/bacottetangga_, Instagram/hotmanparisofficial