Momen Razman Nasution buat kegaduhan di ruang sidang.
INDOZONE.ID - Pengacara Razman Nasution buka suara ihwal langkah pelaporan yang dilayanglan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Bareskrim Polri, buntut kegaduhan di ruang sidang.
Razman menilai, laporan itu terlalu kecil dalam hal pasal yang dipersangkakan.
"Tanggapan saya dan tim terima kasih banyak dan laporan itu terlalu kecil pasal yang dilaporkan itu ya. Jadi, bagi kami itu adalah sebuah tragedi hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Razman kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Razman menyebut, pihaknya akan membuktikan dihadapan kepolisian jika apa yang sudah dilakukan pihaknya pada saat kejadian merupakan hal yang benar.
"Kami akan buktikan di kepolisian, bahwa apa yang kami lakukan adalah tindakan yang benar," ucap Razman.
Tidak sampai situ, Razman kemudian mengumbar ancaman jika pihaknya malah akan melaporkan sang hakim PN Jakut karena dinilai sudah menyalahgunakan wewenangnya.
"Justru kami akan laporkan hakim tersebut yaitu menyalahgunakan kewenangan. Kami akan laporkan hakim tersebut dalam penyalahgunaan kewenangan karena dia memaksa secara sepihak dan memaksakan untuk merampas kemerdekaan sebagai lawyer yang dilindungi undang-undang agar dilakukan persidangan yang berimbang," kata Razman.
Baca Juga: PN Jakut Laporkan Razman Nasution ke Bareskrim Buntut Ribut dengan Hotman Paris di Ruang Sidang
Diketahui sebelumnya, PN Jakut secara resmi sudah melaporkan Razman dan kawan-kawannya ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut berkaitan dengan kericuhan yang terjadi di PN Jakut.
Keributan itu bermula saat PN Jakut menggelar sidang pada Kamis, 6 Februari 2025 yang lalu. Razman yang kala itu sebagai terdakwa mendatangi Hotman Paris disusul kuasa hukum Razman yang naik ke meja sidang.
Bermula dari majelis hakim yang meminta agar persidangan kasus pencemaran nama baik digelar secara tertutup lantaran adanya materi mengandung keasusilaan. Kini, Razman beserta kuasa hukumnya dilaporkan secara resmi ke kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan