INDOZONE.ID - Masa penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, diperpanjang hingga 40 hari.
Keputusan ini diambil oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa perpanjangan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dari 24 Maret hingga 40 hari ke depan akan melanjutkan atau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka, saudari NM dan saudara IM," ujar Ade Ary mengutip Antara, Senin (24/3/2025).
Baca Juga: Dikhawatirkan Kabur Jadi Salah Satu Alasan Polda Metro Jaya Tahan Nikita Mirzani
Menurut Ade Ary, perpanjangan ini merupakan langkah yang sesuai dengan mekanisme hukum dalam KUHAP.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara.
"Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara," tambahnya.
Baca Juga: Lolly Surati Polda Metro Usai Nikita Mirzani Ditahan, Isi Suratnya Bikin Terenyuh!
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan IM telah resmi ditahan setelah diperiksa oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Awalnya, mereka ditahan selama 20 hari, namun karena perkembangan penyelidikan, masa penahanan diperpanjang.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Kemduian Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara