INDOZONE.ID - Penyidik Polda Metro Jaya tentu memiliki alasan tersendiri melakukan penahanan terhadap artis Nikita Mirzani, dalam kasus pengancaman dan pemerasan. Ia sudah mendekam di balik jeruji besi sejak Selasa (4/3/2025).
"Pertimbangan (penahanan) yang subyektif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).
Pertimbangan penahanan subyektif diketahui terbagi menjadi tiga bagian, yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, dan terakhir tersangka dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan pidana yang disangkakan terhadapnya.
Baca Juga: Gestur Santai Nikita Mirzani Pakai Baju Tersangka Digiring ke Sel: Tebar Kiss Bye
"Ini sesuai dengan KUHAP semuanya tata cara dalam proses penyidikan," ucap Ade Ary.
Diberitakan sebeleumnya, Nikita Mirzani beserta asistennya, Mail Syahputra, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas pelaporan Reza Gladys.
Nikita dan Mail ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pengancaman.
Tepat pada hari Selasa, 4 Maret 2025 kemarin, Nikita beserta Mail mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Usai diperiksa, penyidik memutuskan untuk menahan keduanya.
Baca Juga: Usai Diperiksa Kasus Pemerasan Reza Gladys, Nikita Mirzani dan Asistennya Ditahan Polda Metro
Sesaat sebelum dijeblskan ke hotel prodeo milik Polda Metro Jaya, Nikita dan Mail sempat digiring oleh polisi dari ruangan penyidik menuju mobil yang akan membawa mereka ke Rutan Polda Metro Jaya.
Saat itu, Nikita dan Mail sudah mengenakan baju khas tahanan berwarna orange.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan