INDOZONE.ID - Artis Nikita Mirzani diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Polda Metro Jaya sendiri membeberkan barang bukti yang memperkuat pihaknya saat menetapkan Nikita sebagai tersangka.
"Bukti dokumen surat ada sembilan dokumen, yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB dan tanda bukti pemesanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).
Sedangkan barang bukti digital yang disita oleh pihaknya antara lain lima flashdisk yang berisi dokumen elektronik, delapan telepon genggam. Polisi juga sudah mengantongi bukti berupa tiga berkas dokumen hasil analisa forensik.
Baca Juga: Nikita Willy Beberkan Bukti Transfer saat Ditipu Fico Fachriza, Rp28 Juta Raib
Tak hanya itu, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini juga menyebut pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti salah satunya bukti keterangan dari 13 orang saksi yang sudah diperiksa.
"Juga pemeriksaan keterangan ahli sebanyak lima ahli," ucap Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dia terjerat kasus dugaan pengancaman dan pemerasan dengan korban Reza Gladys.
Kasus ini bermula dikala Nikita melakukan siaran langsung di media sosialnya. Nikita diduga menjelek-jelekkan produk Reza hingga membuat Reza menghubungi pihak Nikita dengan tujuan untuk bertemu.
Baca Juga: Alvin Faiz Pamer Bukti Transfer dan Chat ke Larissa Usai Disentil: Gak Perlu Dibahas Lagi
Singkat cerita, Reza merasa diperas sebesar Rp 4 miliar. Uang tersebut juga sudah ditransfer.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan