INDOZONE.ID - Vadel Badjideh diketahui saat ini sudah resmi menyandang status sebagai tersangka dalam kasus persetubuhanndan aborsi anak dari artis Nikita Mirzani. Usai jadi tersangka, dia juga kini ditahan oleh kepolisian.
"Untuk sementara ini kita masih di penyidik (ditahan). Penyidik masih mencari lagi keterangan tentunya dari VA," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Nurma mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya lebih dulu memanggil dan memeriksa Vadel pada Kamis, 13 Februari kemarin. Usai pemeriksaan, polisi langsung menetapkan Vadel menjadi tersangka.
Baca Juga: Vadel Badjideh Jadi Tersangka Kasus Laporan Nikita Mirzani
"Kemudian VA sudah diperiksa sebagai saksi dengan 53 pertanyaan lebih kurang. Dengan lebih kurang juga empat sampai lima jam waktunya. Kemudian itu pun dengan selingan dengan istirahat," ungkap Vadel.
Diberitakan sebelumnya, Vadel Badjideh memang sempat dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan. Vadel dipolisikan terkait kasus persetubuhan dan aborsi.
Korban dalam kasus ini ialah Lolly, anak dari Nikita sendiri. Drama perseteruan antara Nikita dan Vadel juga berlangsung cukup panjang.
Baca Juga: Emosi Memuncak, Vadel Badjideh Desak Nikita Mirzani untuk Bertemu Langsung
Pada akhirnya, polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut dan sudah meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kini, Vadel sudah resmi menyandang status sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan