kubu Vadel Badjideh laporkan penyidik kepolisian ke Polda Metro Jaya.
INDOZONE.ID - Pihak Vadel Badjideh melaporkan seorang penyidik kepolisian ke Polda Metro Jaya, pada hari ini, Rabu (6/11/2024).
Laporan ini berkaitan dengan sengkarut kasus aborsi yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani. Penyidik dilaporkan dengan tudingan tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.
Nikita Mirzani penuhi panggilan polisi
Vadel beserta pengacaranya, Razman Nasution, mendatangi Mapolda Metro Jaya siang tadi. Kedatangan kubu mereka, disebut Razman, untuk melaporkan seorang penyidik ke Polda Metro Jaya.
"Ada urusan Vadel Badjideh, kami melaporkan penyidik yang kami anggap kurang profesional dan sudah direspons dengan baik," kata Razman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Razman mengklaim laporan tersebut sudah diterima oleh Polda Metro Jaya. Dia juga menyebut pihaknya sudah sempat diperiksa saat membuat laporan ini.
Baca Juga: Diperiksa Kasus Aborsi, Nikita Mirzani: 1 Juta Persen Vadel Badjideh Pakai Baju Tahanan!
"Sudah, sudah di-BAP 40 menitan langsung oleh penyelidik, terkait dengan keberatan-keberatan kami," ucapnya.
Lebih jauh, Razman membongkar alasan pihaknya melaporkan penyidik tersebut ke Polda Metro Jaya. Dia menyebut, penyidik dinilai kurang profesional dalam menangani laporan kasus aborsi yang dibuat oleh Nikita Mirzani terhadap Vadel.
"Keberatan dari segi penanganan ada pasal yang bertambah, ada saksi yang kami minta diperiksa belum diperiksa tiba-tiba naik sidik, ahli juga begitu. Banyak hal," kata Razman.
Sebelumnya, perseteruan antara Nikita dengan Vadel bermula dari laporan sang artis ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tudingan kasus persetubuhan hingga pemaksaan aborsi. Korban dalam kasus ini adalah putri dari Nikita, yaitu Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly.
Berjalannya kasus, Polres Jaksel mengklaim, pihaknya sudah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut sehingga meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Meski kasus sudah naik sidik, polisi belum menetapkan Vadel sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan