Nikita Mirzani penuhi panggilan polisi
INDOZONE.ID - Usai menjalani pemeriksaan dalam kasus persetubuhan dan pemaksaan aborsi, artis Nikita Mirzani memastikan Vadel Badjideh bakal menyandang status tersangka. Keyakinanya bahkan sampai 1 juta persen jika Vadel kedepan akan resmi mengenakan baju orange khas tahanan kepolisian.
"Satu juta persen (pasti pakai baju tahanan)," kata Nikita kepada wartawan.
Hal tersebut disampaikan Nikita usai dirinya selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Nikita diketahui diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 30 Oktober 2024 kemarin.
Baca Juga: Dicecar 58 Pertanyaan di Kasus Aborsi, Nikita Mirzani Serahkan Bukti Rekaman Percakapan
Nikita mengaku sangat geram dengan adanya kasus yang menimpa anaknya. Dia lantas mengimbau kepada para orang tua yang mengalami nasib sama sepertinya untuk tidak ragu melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Ini juga untuk para ibu-ibu dan orang tua di luar sana, kalau kalian punya anak masih di bawah umur mendapatkan kasus yang sama seperti saya, jangan takut, jangan ragu untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat. InsyaAllah polisi akan menindaklanjuti dengan baik," ungkap Nikita.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tudingan kasus persetubuhan hingga pemaksaan aborsi. Korban dalam kasus ini tidak lain adalah anak dari Nikita Mirzani sendiri.
Laura Meizani alias Lolly yang merupakan putri sang artis diketahui memang memiliki kedekatan dengan Vadel. Terkini, kasus tersebut sudah naik tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Proses meningkatkan status kasus itu sudah melalui proses yang panjang dari mulai pemeriksaan pelapor, para saksi hingga terlapor itu sendiri. Langkah terakhir, polisi juga sudah melakukan gelar perkara dan hasilnya, polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Biasanya pasca suatu kasus sudah naik tahap ke penyidikan, polisi tinggal menetapkan tersangka. Dalam kasus ini, polisi hingga kini belum menetapkan Vadel yang merupakan terlapor sebagai tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan