Kategori Berita
Media Network
Kamis, 08 MEI 2025 • 07:50 WIB

Bukti Terbaru Kasus Kim Sae Ron Muncul, Pakar Hukum Sebut Kim Soo Hyun Bisa Kena Tuntutan

Namun, dalam kasus kejahatan seksual, kesaksian korban yang konsisten sangat penting. Karena korban sudah meninggal, sangat sulit untuk mendapatkan bukti tambahan. Jadi, hasil penyelidikan akan sangat bergantung bagaimana polisi menindaklanjuti kasus ini.

Pengacara ini juga menyebut kalau penetapan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak kasusnya cukup kompleks.

Bukan cuma soal hubungan seksual, tapi juga harus melibatkan kekerasan emosional. Ia menekankan tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pasal yang Dikenakan

Sementara itu, keluarga Kim Sae Ron resmi mengajukan laporan pada 7 Mei ke Kepolisian Metropolitan Seoul. Mereka menuduh Kim Soo Hyun melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan membuat pernyataan palsu.

Sekedar informasi, dalam hukum Korea, kekerasan fisik atau emosional terhadap anak bisa dikenai hukuman hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal 50 juta KRW.

Sementara pelecehan seksual terhadap anak hukumannya jauh lebih berat. Hukuman ini bisa mencapai 10 tahun penjara atau denda hingga 100 juta KRW, kalau terbukti memaksa melakukan tindakan cabul atau pelecehan seksual.

Sebelum ada bukti yang diverifikasi pihak kepolisian, kita tunggu update selanjutnya ya, guys!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kbizoom

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bukti Terbaru Kasus Kim Sae Ron Muncul, Pakar Hukum Sebut Kim Soo Hyun Bisa Kena Tuntutan

Link berhasil disalin!