Namun, dalam kasus kejahatan seksual, kesaksian korban yang konsisten sangat penting. Karena korban sudah meninggal, sangat sulit untuk mendapatkan bukti tambahan. Jadi, hasil penyelidikan akan sangat bergantung bagaimana polisi menindaklanjuti kasus ini.
Pengacara ini juga menyebut kalau penetapan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak kasusnya cukup kompleks.
Bukan cuma soal hubungan seksual, tapi juga harus melibatkan kekerasan emosional. Ia menekankan tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, keluarga Kim Sae Ron resmi mengajukan laporan pada 7 Mei ke Kepolisian Metropolitan Seoul. Mereka menuduh Kim Soo Hyun melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan membuat pernyataan palsu.
Sekedar informasi, dalam hukum Korea, kekerasan fisik atau emosional terhadap anak bisa dikenai hukuman hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal 50 juta KRW.
Sementara pelecehan seksual terhadap anak hukumannya jauh lebih berat. Hukuman ini bisa mencapai 10 tahun penjara atau denda hingga 100 juta KRW, kalau terbukti memaksa melakukan tindakan cabul atau pelecehan seksual.
Sebelum ada bukti yang diverifikasi pihak kepolisian, kita tunggu update selanjutnya ya, guys!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kbizoom