Nikita Mirzani diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
INDOZONE.ID - Artis Nikita Mirzani kembali ditahan usai dilimpahkan kasus pengancaman dan pemerasan yang ditduhkan kepadanya, oleh oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.
Dia kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta.
"Adapun setelah diserahkan perkara dan barang buktinya, saudari NM dan saudara IM selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk saudari NM ada di Rutan Pondok Bambu, sedangkan saudara IM 20 hari ke depan ke Rutan Cipinang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, kepada wartawan seperti dikutip pada Jumat (6/6/2025).
Sebelumnya, Nikita dan asistennya, Mail, menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Akan tetapi, keduanya sudah dilimpahkan oleh polisi ke Kejaksaan.
Langkah ke depan, Haryoko menyebut, setelah menerima pelimpahan berkas perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun dan meneliti dakwaan sebelum kasus itu naik ke meja hijau untuk diadili.
Baca Juga: Momen Nikita Mirzani Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan, Sempat Titip Pesan ke Reza Gladys
"Setelah diterimanya tersangka dan barang bukti ini, tentunya teman-teman jaksa penuntut umum akan kembali menyusun dan meneliti dakwaan yang nanti pada saat yang akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri," ungkap Haryoko.
Diberitakan sebelumnya, Nikita beserta asistennya tengah tersandung kasus pengancaman dan pemerasan. Korban dalam kasus ini ialah Reza Gladys.
Nikita sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Kasus tersebut dalam waktu dekat akan memasuki babak persidangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan