INDOZONE.ID - Musisi Ahmad Dhani sudah selesai membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya terkait bullying terhadap anak perempuan kandunganya. Yang dilaporkan ialah seseorang psikolog wanita berinisial LG.
"Hari ini ya kita melaporkan tadi inisial LG ya karena ini dianggap kita kejahatan yang serius, kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan, psikis," kata pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Ahmad Dhani Datangi Polda Metro, Mau Laporin Siapa?
UU ITE
Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak hingga Undang-Undang ITE.
"Selain Undang-Undang Pelindungan Anak juga kita laporkan Undang-Undang ITE dan hari ini kita sudah laporkan resmi sudah laporkan resmi, inisial terkait," ucapnya.
Baca juga: Ahmad Dhani Sibuk Posting Video Gibah, Maia Estianty Pilih Rayakan Cinta Keluarga Baru
Aldwin menyebut jika kasus ini bisa menjadi pembelajaran masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan serupa. Laporan polisi itu sendiri kini sudah masuk ke Polda Metro Jaya dengan registrasi nomor LP/B/4750/7/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua siapapun warga negara untuk sama-sama melindungi anak bangsa, anak indonesia bukan hanya anak Ahmad Dhani dan Mulan Jamila bukan, tapi kita sama-sama melindungi anak di bawah umur anak Indonesia, ini pelajaran," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung