INDOZONE.ID - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan tegas menolak ajakan tes DNA ulang yang kini tengah digemborkan oleh kubu Lisa Mariana. Hal ini lantaran kubu RK menilai tes DNA yang sudah dilakukan sebelumnya sudah cukup.
"Jelas pihak kami menolak secara tegas apa yang diusulkan oleh LM karena usulan LM tidak berdasar hukum," kata pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
"Jadi kami sarankan LM berhenti melakukan sensasi atau drama lagi. Taati proses hukum yang sudah dilakukan penyidik Bareskrim, hadir dalam pemeriksaan, tidak usah banyak drama," tegasnya.
Baca juga: Potret Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim Soal Dugaan Anak Ridwan Kamil
Muslim kemudian mengatakan jika tes DNA sebelumnya dilakukan oleh Bareskrim untuk memenuhi proses penyidikan laporan dari kliennya. Dia juga menyebut jika tes DNA yang dilakukan oleh Labdokkes Mabes Polri tentunya sesuai dengan ketentuan.
"Semua prosedur sudah dilakukan secara ketat sesuai SOP oleh Labdokkes Polri dan kita ketahui Lab Dokkes Polri berstandar internasional serta berlabel ISO 17025 dan masuk dalam organisasi ILAC," kata Muslim.
Lebih dalam, berkaitan dengan narasi dari kubu Lisa yang menyebut pengajuan tes DNA pembanding sebagai bentuk second opinion, Muslim mempertanyakan hal tersebut.
"Tidak ada alasan hukum untuk melakukan test DNA ulang karena ini untuk kepentingan penegakan hukum, untuk proses hukum. Test DNA dalam rangka penegakan hukum ini bukan untuk penyakit. Second opinion berlaku untuk penyakit," kata Muslim.
Baca juga: Tangis Lisa Mariana Usai Diperiksa Bareskrim, Tegaskan Ayah Anaknya Ridwan Kamil
Lisa Mariana Ajukan Tes DNA Pembanding
Diberitakan sebelumnya, kubu Lisa Mariana sudah mengajukan permohonan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tes DNA ulang. Tes DNA itu diajukan digelar di sebuah rumah sakit di luar negeri.
Pasalnya, Lisa Mariana sangat yakin jika anaknya merupakan hasil hubunganya dengan Ridwan Kamil. Dalam case ini, Bareskrim Polri sendiri menyerahkan hal tersebut kepada kedua belah pihak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan