Selasa, 07 OKTOBER 2025 • 16:13 WIB

Polisi Temukan Unsur Pidana di Kasus Pengancaman Erika Carlina

Author

Erika Carlina. (Instagram/eri.carl)

INDOZONE.ID - Kasus dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi yang dilaporkan Erika Carlina kini memasuki babak baru. 

Pasalnya, kasus tersebut kini sudah naik tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Iskandar, yang menyebut bahwa pihaknya telah lebih dulu melakukan gelar perkara.

Baca juga: DJ Panda Beri Doa untuk Putra Erika Carlina: Semoga Cinta di Rumahmu Selalu Cukup

"Sudah penyidikan," kata Iskandar kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Dengan naiknya status kasus tersebut, artinya polisi sudah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini. 

Kini, polisi tinggal mencari sosok tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Romantis! Erika Carlina Dilamar DJ Bravy di Atas Panggung Synchronize Fest 2025, Penonton Ikut Sorak Bahagia

Seperti yang diketahui, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi yang dibuat langsung oleh artis Erika Carlina. Laporan polisi tersebut dibuat pada Sabtu, 19 Juli 2025 yang lalu.

Laporan tersebut teregister dengan nomor polisi LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut usai Erika menduga adanya pihak-pihak yang ingin menjatuhkan nama baiknya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU