INDOZONE.ID - Artis kontroversial Nikita Mirzani menghadapi tuntutan hukuman berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
JPU menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. Tuntutan ini dijatuhkan atas kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik produk kecantikan, dr. Reza Gladys, yang juga melibatkan asisten Nikita, Ismail Marzuki (IM).
Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Dipanggil Polisi 2 Kali Tapi Tak Hadir
“Menuntut, terdakwa Nikita Mirzani terbukti sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana pencemaran nama baik melalui elektronik dengan ancaman pemerasan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sesuai dalam dakwaan,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” lanjut JPU.
JPU menilai Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar:
- Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
- Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta
- Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca juga: Mediasi Buntu, Kuasa Hukum Reza Gladys Tegas: Kami Tolak Damai dengan Nikita!
Salah satu poin yang memberatkan tuntutan adalah sikap Nikita Mirzani selama persidangan yang dinilai JPU tidak menghargai jalannya proses hukum. Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan adalah fakta bahwa terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan