Kamis, 16 OKTOBER 2025 • 15:12 WIB

Di Kasus Pengancaman ke Erika Carlina, DJ Panda Terancam Bui di Atas 5 Tahun

Author

Erika Carline laporkan DJ Panda atas dugaan pengancaman. (Instagram/eri.carl, Instagram/djpanda_official)

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membeberkan pasal yang menjerat DJ Panda dalam kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh artis Erika Carlina. Dalam laporan Erika, DJ Panda diganjar pasal berlapis dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

"Adanya dugaan peristiwa perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan atau mendistribusikan informasi dokumen elektronik yang menghangsut kebencian orang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Baca juga: Dituduh Ancam Erika Carlina, DJ Panda Pilih Jalan Damai

Pasal yang disertakan antara lain Pasal 335 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45 UU ITE dan atau Pasal 65 UU 27 tentang perlindungan data pribadi.

Pasal 335 KUHP sendiri diketahui berisi tentang tindak pidana pemaksaan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman dalam pasal tersebut yakni kurangan penjara selama satu tahun.

Sedangkan Pasal 28 ayat 2 juncto 45 UU ITE berisi penyebaran informasi elektronik menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Ancamanya sendiri penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga: DJ Panda Tiba di Polda Metro, Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Pengancaman Erika Carlina

Untuk pasal terakhir ialah Pasal 65 UU 27 tentang perlindungan data pribadi. Ancaman dalam pasal ini selama lima tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU