INDOZONE.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemerasan dengan terdakwa artis Nikita Mirzani mengajukan permohonan banding atas putusan. Banding diajukan lantaran dinilai vonis yang dijatuhkan terhadap Nikita terlalu ringan.
"Jaksa dari Kejari Jakarta Selatan sudah mengajukan banding," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Banding itu sendiri diajukan pada Senin, 3 November 2025 yang lalu. Alasannya pengajuan banding berkaitan dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Nikita Mirzani lebih ringan daripada tuntutan JPU.
Baca juga: Nikita Mirzani Juga Didenda Rp1 Miliar dalam Kasus Reza Gladys
Anang menyebut pihaknya menghormati pengajuan Banding dari JPU tersebut.
"Kami menghormati (vonis), tapi salah satu (alasannya)," ungkap Anang.
Sementara untuk alasan lainnya, Anang tidak menjabarkannya. Kendati demikian, dia menyatakan jika JPU telah mengajukan banding setelah diberi waktu pikir-pikir selama tujuh hari.
"Ada di pertimbangan nanti dalam memori banding. Yang penting menyatakan banding dulu karena dalam waktu tujuh hari harus bersikap," kata Anang.
Baca juga: Drama Hukum Nikita Mirzani Memanas! JPU Ajukan Tuntutan 11 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, artis Nikita Mirzani dijatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis diketok pada Selasa, 28 Oktober 2025 lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan