INDOZONE.ID - Rumor liar mengenai mantan member EXO, Kris Wu, beredar di seluruh sosial media Tiongkok akhir-akhir ini.
Kris yang dijatuhi hukuman 13 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual dirumorkan telah meninggal di dalam penjara.
Dilansir dari media Taiwan, Mirror Media, pada 13 November telah keluar sebuah rumor yang berasal dari rekan satu penjara Kris.
Mantan idol tersebut diduga telah dibunuh oleh anggota geng lokal di penjara.
Baca juga: Pertemuan di Kantor Polisi Batal, DJ Panda Hadir tapi Erika Carlina Tidak
Kabar rumor kematian Kris ini bukanlah yang pertama kali.
Pada Maret tahun ini, Kris yang memegang paspor Kanada dirumorkan telah dieksekusi bersama empat warga negara Kanada lainnya yang terlibat kasus narkoba.
Meskipun begitu, rumor ini ditepis dengan cepat karena Kris tidak pernah terlibat dengan kasus pengedaran narkoba.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak berwajib terkait rumor ini.
Kris Wu sendiri debut bersama EXO pada tahun 2012 tetapi berakhir di 2014 setelah menuntut agensi SM Entertainment untuk menganulir kontrak eksklusifnya.
Baca juga: DJ Panda dan Erika Carlina Bakal Bertemu Lagi di Polda Metro Jaya, Bahas Apa?
Setelah keluar dari grup, ia pulang ke Tiongkok dan berkarir sebagai aktor dan penyanyi.
Pada tahun 2021, sebanyak 24 individu bersaksi dan menuntut Kris atas kekerasan seksual yang mengakibatkan ia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Allkpop