INDOZONE.ID - Meski sempat dilakukan penjemputan paksa atau penangkapan terkait kasus video porno, Lisa Mariana bisa bernapas lega.
Usai pemeriksaan kasusnya rampung, Polda Jawa Barat (Jabar) mempersilakan Lisa untuk pulang alias tidak dilakukan penahanan.
"Pemeriksaan Saudari LM saat ini sudah selesai di Direktorat Reserse Cyber Polda Jawa Barat" kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Usai menjalani pemeriksaan, polisi memutuskan tidak menahan Lisa Mariana. Ada tiga pertimbangan atau alasan polisi tidak menahan Lisa.
Baca juga: Penampakan Lisa Mariana Usai Ditangkap Polda Jabar Dalam Kasus Video Syur
"Alasan tidak dilakukan penahanan satu, kepentingan pemeriksaan sudah selesai dan sudah terpenuhi guna pemenuhan penyidikan untuk melengkapi penguatan unsur pasal yang dipersangkakan," kata Hendra.
Alasan kedua, yakni penyidik Polda Jabar, tidak memiliki kekhawatiran terhadap Lisa yang akan melarikan diri sampai dengan merusak atau menghilangkan barang bukti.
"Demikian juga yang bersangkutan tidak dikhawatirkan mengulang tindak pidana yang dipersangkakan saat ini, yaitu perkara tindak pidana ITE," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar menangkap Lisa Mariana dan langsung melakukan pemeriksaan pada Kamis 4 Desember 2025. Lisa ditangkap karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan polisi.
Kasusnya terkait video porno. Dalam kasus ini, Lisa sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan