INDOZONE.ID - Dokter Amira Farahnaz alias Dokter Samira alias dokter detektif memilih tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Doktif meminta pemeriksaan ditunda.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar mengungkap jika sejatinya jadwal pemeriksaan doktif digelar pada Selasa, 13 Januari 2026 kemarin. Doktif sendiri tidak hadir.
"Harusnya tanggal 13 kemarin (jadwal) pemeriksaan Dr Amira Farahnaz)," kata AKP Igo kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Baca juga: Datangi Polda Metro Saat Richard Lee Diperiksa, Doktif: Ingin Pantau dan Kawal Kasus!
Kendati demikian, Doktif sendiri memberi kabar ke penyidik. Ketidakhadiranya lantaran adanya kegiatan yang tidak bisa ditinggal.
"Sepertinya terhalang karena ada kegiatan yang bersangkutan," tuturnya.
Kepada polisi, doktif sendiri memastikan akan hadir pemeriksaan pada waktu yang berbeda.
"Kami sementara ini nunggu kehadirannya di tanggal 22 januari," ucapnya.
Jadi Tersangka Laporan Richard Lee
Diberitakan sebelumnya, perseteruan antara Doktif dengan Richard Lee masih memanas. Kedua belah pihak sudah mengambil langkah hukum bahkan keduanya kini menyandang status tersangka.
Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik, Dokter Detektif Dilaporkan ke Polisi
Doktif sendiri berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Richard. Tudingannya sendiri lantaran Doktif disebut menyebarkan informasi jika Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan