Selasa, 19 MEI 2026 • 14:50 WIB

Diduga Dianiaya Erin Mantan Istri Andre Taulany, ART Minta Perlindungan ke LPSK

Author

Mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina alias Erin, terjerat kasus dugaan penganiayaan terhadap ART. (Instagram/@erintaulany)

INDOZONE.ID - Asisten rumah tangga (ART) berinisial H kini mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

ART diketahui diduga menjadi korban penganiayaan oleh majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin, yang merupakan mantan istri Andre Taulany.

Permohonan tersebut diajukan langsung ke Kantor LPSK pada Sabtu 16 Mei 2026, oleh H serta saksi berinisial N yang merupakan pengelola yayasan penyalur pekerja rumah tangga. Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. 

"LPSK memandang penting untuk memastikan korban dan saksi memperoleh perlindungan secara menyeluruh, baik dari aspek keamanan, pendampingan hukum maupun pemulihan psikologis," kata Susilaningtias dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Baca juga: Andre Taulany dan Erin Sepakat Bercerai Baik-Baik, Anak-Anak Jadi Prioritas Utama

"Korban tidak boleh merasa sendirian ketika berhadapan dengan proses hukum ataupun tekanan sosial yang muncul setelah perkara ini mencuat,” ujarnya.

Berdasarkan informasi awal yang diterima LPSK, korban H mulai bekerja pada akhir Maret 2026. Dalam perjalanannya, korban diduga mengalami kekerasan verbal berupa makian dan hinaan serta kekerasan fisik berulang kali selama bekerja di rumah terlapor.

Kekerasan terjadi antara lain pada 28 April 2026, korban dipukul menggunakan gagang sapu lidi, ditendang, dicekik, dan dicakar. Korban meminta bantuan kepada pihak yayasan penyalur untuk dijemput dari rumah terlapor. 

Masih berdasar keterangan yang diterima LPSK, saat upaya penjemputan dilakukan bersama aparat kepolisian, korban disebut kembali mengalami tindakan kekerasan. Setelah keluar dari lokasi, korban selanjutnya menjalani visum dan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebagai bagian dari penanganan awal, LPSK telah melakukan asesmen psikologis terhadap para pemohon pada 17 Mei 2026. Hasil asesmen menunjukkan bahwa korban maupun saksi mengalami trauma dan membutuhkan pemulihan psikologis.

Baca juga: Polisi Usut Kasus Dugaan Penganiayaan ART yang Jerat Mantan Istri Andre Taulany

"Korban kekerasan seringkali menghadapi tekanan berlapis, mulai dari trauma akibat kekerasan yang dialami, ketakutan menghadapi proses hukum, hingga tekanan sosial di ruang publik. Karena itu, pemulihan psikologis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan korban," ujarnya.

Sekedar informasi, Erin sudah dilaporkan ke polisi oleh asisten rumah tangganya terkait kasus dugaan penganiayaan. Di sisi lain, Erin melapor balik dengan kasus pencemaran nama baik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU