Senin, 21 DESEMBER 2020 • 11:36 WIB

Vernita Syabilla Ancam Polisikan Warganet yang Sebut Organ Intimnya Bau Ikan Asin

Author

Vernita Syabilla. (Instagram/@vernitasyabilla.official)

Kita mungkin sudah tak asing lagi dengan artis cantik Vernita Syabilla. Vernita beberapa waktu lalu, sempat tersandung kasus prostitusi online di Bandar Lampung.

Setelah kasus prostitusi online itu sedikit mereda, kini nama Vernita Syabilla kembali jadi sorotan, lantaran mengalami pelecehan seksual dari seorang warganet.

Dalam video di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Vernita yang didampingi kuasa hukumnya, menceritakan bahwa dirinya mengalami pelecehan seksual dari seorang warganet.

Kata Vernita, ada seorang warganet yang meninggalkan komentar tak sedap di unggahan fotonya pada 4 Desember 2020 lalu. Warganet tersebut bahkan terang-terangan menyebut jika dirinya pernah tidur dengan Vernita.

Vernita Syabilla. (Instagram/@vernitasyabilla.official)

Tak sampai di situ, warganet itu pun menyisipkan kata tak pantas di kolom komentarnya, yang menyebut jika organ intim Vernita bau ikan asin.

"Jadi dia tuh komen di kolom komentar aku pas posting, dia bilang katanya 'dia pernah tidur sama aku', terus ngatain dengan kalimat tak pantas lah (bau ikan asin). Padahal kan nggak kenal gitu," cerita Vernita dalam video seperti yang dilihat INDOZONE.

Melihat komentar tak mengenakkan itu, Vernita pun memberi teguran pada warganet itu lewat direct message (DM). Hanya saja, pesan yang dituliskan Vernita itu tak mendapat respon apa-apa.

Bukannya jera atau takut, warganet itu malah menyebutnya seorang pekerja seks komersial (PSK).

"Terus, aku tegur lah di DM kan, dia nggak ngegubris. terus pas aku lagi ngadain tanya jawab di Instagram, dia ngomong gitu lagi. Katanya aku PSK, itunya anunya bau ikan asin,'' sambungnya.

Meski mendapatkan komentar tak sedap bernada pelecehan seksual, Vernita masih menunggu niatan warganet itu untuk minta maaf. Hanya saham sampai saat ini, warganet itu belum menyampaikan permintaan maaf padanya.

"Kalo aku sih, dari kemaren aku tunggu buat dia minta maaf ya, tapi sampai saat ini dia nggak ada. Aku sengaja diemin, maksudnya coba dia ada itikad baik nggak gitu," tambahnya.

Terkait dengan kasus ini, kuasa hukum Vernita menyebut jika warganet itu bisa terjerat UU ITE tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Kalo untuk sanksi pidananya itu ada. Itu ada di UU ITE Pasal 27 ayat 3, itu ancaman maksimalnya itu enam tahun. 'Barang siapa mencemarkan nama baik lewat media sosial, yang mana ini dilakukan di media sosial, dalam bentuk Instagram," jelas kuasa hukum Vernita.

Kendati demikian, kuasa hukum Vernita mengatakan bahwa dirinya dan juga Vernita sampai saat ini masih menunggu itikad baik dari warganet yang melakukan penghinaan tersebut.

Katanya, jika dalam kurun waktu satu minggu ini tak ada itikad baik dari pelaku, maka Vernita siap untuk menempuh jalur hukum.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU