Kamis, 28 JANUARI 2021 • 21:52 WIB

Viral Kucing Dipotong-potong, Sherina Munaf: Kejadian Ini Tak Pantas Terjadi di Indonesia

Author

Kiri: Sherina Munaf. (Photo/Instagram/@sherinasinna) Kanan: Kucing Peliharaan bernama Tayo yang dipotong-potong. (Photo/Instagram/@soniarizkikarai)

Belum lama ini viral sebuah unggahan yang menceritakan bahwa terdapat banyak kucing yang mengalami penyiksaan dan beberapa diantaranya dipotong-potong hingga daging dan kepalanya dikeluarkan.

Diketahui bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Tangguk Bongkar VII Nomor 50, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Di sisi lain, penyanyi cantik Sherina Munaf mengeluarkan suara terkait peristiwa tersebut yang ia nilai sebagai tindakan yang melanggar hukum. Dalam video yang diunggahnya di akun Instagramnya, Kamis (28/1/2021) malam, Sherina berharap kejadian tersebut tidak lagi terjadi di Indonesia dan pelakunya segera ditindak.

"Saya Sherina, dan baru saja saya melihat berita yang sedang viral di Medan. Seekor kucing peliharaan ditemukan dalam keadaan terpotong-potong dan dijual oleh pelapak dengan harga Rp70 ribu per kilo," kata Sherina.

Baca juga: Kucing-Kucing Dipotong di Medan, Kepalanya Dikumpulkan dalam Goni, Pelakunya Sedang Diburu

"Hal ini membuat saya dan tentunya banyak pihak merasa sangat terganggu, kalau dibiarkan terus dan terus menjadi-jadi," ungkapnya.

Setelah itu, Sherina menjelaskan bahwa pelaku telah melanggar beberapa Undang-Undang Republik Indonesia (RI), diantaranya UU 302 KHUP mengenai penyiksaan dan UU 406 KHUP mengenai pembunuhan hewan berpemilik, UU Peternakan dan Pertanian No. 41 tahun 2014, dan Peraturan Menteri Rumah Potong Hewan.

"Kejadian ini tidak pantas terjadi di Indonesia. Karena saya percaya, bangsa Indonesia adalah bangsa yang bermoral. Kasus ini sedang didampingi oleh Yayasan Nata Satwa Nusantara, untuk pelaporannya dan saya Sherina mendukung penuh aparat penegakan hukum Indonesia untuk menghukum pelaku penyiksaan hewan," tegasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU