Selebriti dan pengusaha ternama asal Malaysia, Neelofa bersama dengan suami dan 20 anggota keluarga lainnya didenda sebesar Rp 212 juta karena melanggar aturan Covid-19 saat melangsungkan pernikahannya.
Dikutip dari Astro Awani, Neelofa harus membayar uang muka sebesar Rp 70 juta untuk dua pelanggaran.
Kepala Polisi Distrik Kuala Lumpur Dang Wangi, ACP Mohamad Zainal Abdullah mengatakan untuk pelanggaran pertama, Neelofa telah didenda sebesar Rp 35 juta untuk pelanggaran di pesta pernikahannya.
Untuk pelanggaran kedua, Neelofa didenda Rp 35 juta karena melanggar larangan perjalanan dengan menggunakan izin kerja untuk melakukan perjalanan ke Langkawi.
Sementara itu, suaminya PU Riz, juga didenda Rp 35 juta karena melanggar larangan bepergian antarnegara.
Selain itu, 20 anggota keluarga Neelofa masing-masing didenda Rp 5 juta, karena tidak mematuhi jarak fisik setidaknya satu meter selama pesta pernikahannya.
Neelofa dan PU Riz menikah pada 27 Maret di sebuah hotel mewah dan eksklusif. Beberapa hari kemudian, pasangan tersebut dikabarkan mengunjungi pulau Langkawi, yang mereka klaim hanya sebagai perjalanan bisnis.
Namun foto mereka ke pulau Langkawi menjadi viral di media sosial.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: