Greta Iren mengaku puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama empat tahun enam bulan penjara pada Gaga, terkait dengan insiden kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.
Turut hadir dalam persidangan, Iren menyampaikan terima kasih kepada hakim yang memimpin sidang Gaga Muhammad karena dinilai telah memberikan keadilan.
"Cukup puas dengan vonis yang pak hakim berikan. Dia yang paling ngerti dan paling tahu," kata Greta Irene usai sidang vonis Gaga Muhammad di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Ibu Gaga Muhammad: Gaga Diadili di Dunia, Laura di Pengadilan Sana
Iren mengatakan, vonis empat setengah tahun penjara yang dijatuhkan untuk Gaga terbilang cukup. Meski kata Iren, hukuman selama apapun tidak akan bisa mengembalikan Laura.
"Buat aku pribadi sudah cukup. Meskipun hukuman seberapa lamanya enggak akan mengembalikan Laura," katanya menambahkan.
Majelis Hakim menilai, Gaga terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Lingga Setiawan selaku Hakim Ketua saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur.
Lebih lanjut, jika Gaga tak membayar denda Rp10 juta tersebut, dia akan dikenai kurungan penjara selama dua bulan.
Sementara itu, kuasa hukum Gaga mengatakan bahwa pihaknya akan berpikir terlebih dulu terkait putusan hakim ini.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: