Rabu, 19 JANUARI 2022 • 18:52 WIB

Gaga Muhammad Bakal Ajukan Banding Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Author

Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). ANTARA/Yogi Rachman.

Pengacara Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid menyebutkan jika pihaknya berencana untuk mengajukan banding, usai divonis 4,5 tahun penjara.

Fahmi telah meminta Gaga untuk berpikir apakah akan mengajukan banding, usai dijatuhi 4,5 tahun penjara.

"Saya sudah bilang sama Gaga untuk berpikir-pikir, artinya kami punya waktu tujuh hari untuk mengambil sikap, apakah banding atau tidak," kata Fahmi usai persidangan Gaga, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Gaga Muhammad Tak Tunjukkan Rasa Bersalah

Lebih lanjut, Fahmi mengatakan besar kemungkinan bagi pihaknya mengajukan banding. Namun, mereka masih mempertimbangkan soal waktu banding.

"Tapi besar kemungkinan, kita akan mengajukan banding, tapi waktu banding kami masih pertimbangkan tujuh hari sejak putusan ini. Apakah banding atau tidak, itu tujuh hari lagi. Besar kemungkinan kita banding," pungkasnya.

Fahmi menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang membuatnya akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan, beda pertimbangan majelis hakim mempunyai persepsi tentang apa yang kami dalilkan, itu menjadi asumsi," katanya menjelaskan.

Padahal menurutnya, itu adalah fakta-fakta dalam persidangan, bukannya asumsi.

"Padahal itu adalah fakta-fakta di persidangan bukan asumsi itu adalah realita, nanti saya akan ajukan semua di dalam persoalan banding yang akan datang" katanya menambahkan.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU