Kamis, 27 JANUARI 2022 • 16:45 WIB

Anak Divonis 4,5 Tahun sampai Muncul Petisi, Ibu Gaga Muhammad: Hakim Sedikit Bijaklah

Author

Gaga Muhammad. (ANTARA/Yogi Rachman)

Ibu Gaga Muhammad, Janariyah, memberikan tanggapan terkait anaknya yang divonis 4,5 tahun penjara hingga muncul petisi yang menuntut Gaga dihukum berat. 

Tak main-main, petisi itu bahkan sudah melebihi angka 60 ribu tanda tangan dan tersebar luas di media sosial.

"Keadilan untuk Laura. Berikan Gaga hukuman berat," bunyi petisi tersebut seperti dilihat Indozone, Kamis (27/1/2022).

Janariyah mengaku tiap orang memiliki pandangan dan penilaian masing-masing. Pihak Laura mencari keadilan dengan petisi tersebut, sedangkan dia juga mencari keadilan untuk anaknya. 

"Itukan haknya dia seperti itu. Saya juga punya hak untuk menuntut keadilan untuk anak saya," kata Janariyah.

"Yang aku mau adalah hakim maupun jaksa itu agak sedikit bijaklah untuk menilai persoalan ini. Karena yang namanya musibah kecelakaan tidak ada manusia yang mau seperti itu," katanya menambahkan. 

Baca juga: Muncul Petisi 'Keadilan untuk Laura, Berikan Gaga Muhammad Hukuman Berat'

Tak hanya itu, Janariyah juga mengatakan kalau kecelakaan tersebut adalah musibah dari Tuhan yang tidak bisa dielakkan. Bisa saja saat itu Gaga yang luka berat. Tapi beruntungnya saat itu Gaga masih bisa diselamatkan. 

"Tapi orang selalu menyalahkan Gaga, lalai-lalai. Berbicara mabuk, kan sama-sama mabuk. Kalau saat itu sudah tau Gaga mabuk, cari tumpangan lain supaya dia tidak celaka," ujar Janariyah.

"Laura harusnya jangan ikut Gaga hari itu, tapi cari tumpangan lain supaya tidak kena musibah hari itu," katanya.

Seperti yang diketahui, Gaung Sabda Alam Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta atas insiden kecelakaan di tahun 2019 yang menyebabkan Laura Anna lumpuh, hingga akhirnya meninggal duni pada 15 Desember 2021 lalu.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: