Jumat, 25 FEBRUARI 2022 • 18:12 WIB

Bareskrim Polri Tracing Aset Indra Kenz yang Ada Kaitan Dengan Binomo

Author

Indra Kenz di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Penyidik Bareskrim Polri berencana bakal melakukan penelusuran aset-aset milik influencer Indra Kenz. Aset yang akan dibidik polisi merupakan aset yang berkaitan dengan kasus Binomo.

"Tindak lanjut dari penyidikan yang pertama penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik saudara IK yang terkait dengan transaksi yang dilakukan yang ada hubungannya dengan perkara kasus ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Sejauh ini, Polri sendiri juga sudah menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan Indra Kenz. Salah satunya yakni rekening koran para korban dalam kasus ini hingga sejimlah aset milik Indra Kenz.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Mulai Sita Aset Milik Indra Kenz

"Yang telah dilakukan penyitaan pertama rekening korang para korban, flashdisk berisi konten Youtube milik tersangka, kemudian bukti transaksi deposit dan withdraw, kemudian yang keempat akun gmail milik tersangka, kelima akun Youtube milik tersangka, keenam satu buah hp jenis Iphone 13 milik tersangka," beber Ramadhan.

Selain itu, Ramadhan menyebut pihaknya juga bakal melakukan uji laboratorium terhadap konten video milik Indra Kenz.

"Penyidik akan melakukan uji secara laboratorium terhadap video yang dibuat yang disebar milik tersangka saudara IK," kata Ramadhan.

Sekedar informasi, Indra Kenz terseret dalam sengkarut kasus Binomo lantaran kerap mempromosikan aplikasi tersebut. Dalam konten Youtubenya, Indra Kenz pernah menyebut jika aplikasi Binomo legal di Indonesia dan dirinya juga sudah meralat informasi tersebut.

Bareskrim Polri sendiri juga sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Indra kini harus menjalani masa penahanannya di Rutan Bareskrim Polri.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Pedoman AI dari Dewan Pers Kode Etik Jurnalistik Karir
FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA